Adab Aturan Puasa Wanita Hamil Ibu Menyusui Anak. Puasa Ramadhan merupakan kesempatan yang datangnya hanya satu tahun sekali untuk mendapatkan begitu banyak amalan pahala dan berkah serta pensucian hati dan jiwa untuk kembali fitri.
Namun bagaiamana dengan seorang wanita yang saat memasuki bulan puasa dalam keadaan hamil? Atau bagaimana dengan seorang ibu yang sedang menyusui si buah hati sedangkan ia tetap ingin berpuasa.
Tentu saja ada perasaan sedih dan kecewa apabila tidak dapat menjalankan ibadah puasa sebagai suatu kewajiban bagi seorang muslimin dan muslimah. Dan di sisi yang lain, si ibu atau calon ibu tersebut tetap ingin menjaga kondisi kehamilan atau kesehatan sang anak karena hal ini juga merupakan kewajiban seorang wanita terhadap keluarganya.
Artikel berikut ini mengenai tips puasa adab aturan puasa bagi wanita hamil ibu yang sedang menyusui melengkapi posting Rumah Islami sebelumnya tentang Arti Puasa Kewajiban Syarat Sah Rukun Dan Yang Membatalkan Puasa.
“Bila Wanita Hamil Dan Menyusui Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan” ketegori Muslim.
Bila Wanita Hamil Dan Menyusui Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan
Kategori Puasa - Fiqih Puasa
Senin, 18 Oktober 2004 14:17:47 WIB
BILA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta dita : Wanita yg sedang hamil atau menyusui yg khawatir pada diri atau anak jika berpuasa di bulan Ramadhan, lalu krn itu ia tdk berpuasa, apa yg hrs ia lakukan nantinya. Apakah ia hrs mengqadha serta memberi makan pada orang miskin, atau ia hrs mengqadha saja tanpa perlu memberi makan kpd orang miskin, ataukah cukup bagi untuk memberi makan tanpa perlu mengqadha puasa ? Manakah yg benar diantara ketiga hal itu ? http://rumahislami.blogspot.com/
Jawaban
Jika wanita hamil itu khawatir kpd diri atau anak jika berpuasa di bulan Ramadhan, maka hendak ia tidak berpuasa dan wajib bagi untuk mengqadha puasa saja. Status saat itu ialah seperti orang yg tdk kuat untuk berpuasa atau takut akan timbul bahaya pada dirinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Arti : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib bagi berpuasa), sebanyak hari yg ditinggalkan itu, pada hari-hari yg lain” [ Al-Baqarah : 185]
Begitu juga hal wanita yg menyusui, jika ia khawatir pada diri bila menyusui anak sambil berpuasa di bulan Ramadhan, atau khawatir pada anak jika ia berpuasa lalu tdk dpt menyusui, maka boleh bagi berbuka, dan wajib bagi mengqadha saja. Rumah Islami
Sumber: [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 14, halaman 109-110]
TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN KARENA HAMIL KEMUDIAN BERPUASA SEBULAN PENUH SEBAGAI PENGGANTINYA DAN BERSEDEKAH PULA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta dita : Saya hamil di bulan Ramadhan maka saya tdk berpuasa, dan sebagai penganti saya berpuasa sebulan penuh dan bersedekah, kemudian saya hamil kedua kali di bulan Ramadhan maka saya tdk berpuasa dan sebagai ganti saya berpuasa sebulan sehari demi sehari selama dua bulan dan saya tdk bersedekah, apakah dalam hal ini diwajibkan bagi saya untuk bersedekah .?
Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir pada diri atau khawatir pada kondisi janin jika berpuasa lalu ia berbuka, maka yg wajib baginya adalah mengqadha puasa, keadaan saat itu ialah seperti orang sakit yg tdk kuat berpuasa atau seperti orang yg khawatir diri akan mendpt bahaya jika berpuasa, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.http://rumahislami.blogspot.com/
“Arti : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagi berpusa), sebanyak hari yg ditinggalkan itu, pada hari-hari yag lain” [Al-Baqarah : 185]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1113&bagian=0
Sumber utama : Bila Wanita Hamil Dan Menyusui Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan : http://alsofwah.or.id
Namun bagaiamana dengan seorang wanita yang saat memasuki bulan puasa dalam keadaan hamil? Atau bagaimana dengan seorang ibu yang sedang menyusui si buah hati sedangkan ia tetap ingin berpuasa.
Tentu saja ada perasaan sedih dan kecewa apabila tidak dapat menjalankan ibadah puasa sebagai suatu kewajiban bagi seorang muslimin dan muslimah. Dan di sisi yang lain, si ibu atau calon ibu tersebut tetap ingin menjaga kondisi kehamilan atau kesehatan sang anak karena hal ini juga merupakan kewajiban seorang wanita terhadap keluarganya.
Artikel berikut ini mengenai tips puasa adab aturan puasa bagi wanita hamil ibu yang sedang menyusui melengkapi posting Rumah Islami sebelumnya tentang Arti Puasa Kewajiban Syarat Sah Rukun Dan Yang Membatalkan Puasa.
“Bila Wanita Hamil Dan Menyusui Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan” ketegori Muslim.
Bila Wanita Hamil Dan Menyusui Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan
Kategori Puasa - Fiqih Puasa
Senin, 18 Oktober 2004 14:17:47 WIB
BILA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta dita : Wanita yg sedang hamil atau menyusui yg khawatir pada diri atau anak jika berpuasa di bulan Ramadhan, lalu krn itu ia tdk berpuasa, apa yg hrs ia lakukan nantinya. Apakah ia hrs mengqadha serta memberi makan pada orang miskin, atau ia hrs mengqadha saja tanpa perlu memberi makan kpd orang miskin, ataukah cukup bagi untuk memberi makan tanpa perlu mengqadha puasa ? Manakah yg benar diantara ketiga hal itu ? http://rumahislami.blogspot.com/
Jawaban
Jika wanita hamil itu khawatir kpd diri atau anak jika berpuasa di bulan Ramadhan, maka hendak ia tidak berpuasa dan wajib bagi untuk mengqadha puasa saja. Status saat itu ialah seperti orang yg tdk kuat untuk berpuasa atau takut akan timbul bahaya pada dirinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Arti : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib bagi berpuasa), sebanyak hari yg ditinggalkan itu, pada hari-hari yg lain” [ Al-Baqarah : 185]
Begitu juga hal wanita yg menyusui, jika ia khawatir pada diri bila menyusui anak sambil berpuasa di bulan Ramadhan, atau khawatir pada anak jika ia berpuasa lalu tdk dpt menyusui, maka boleh bagi berbuka, dan wajib bagi mengqadha saja. Rumah Islami
Sumber: [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 14, halaman 109-110]
TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN KARENA HAMIL KEMUDIAN BERPUASA SEBULAN PENUH SEBAGAI PENGGANTINYA DAN BERSEDEKAH PULA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta dita : Saya hamil di bulan Ramadhan maka saya tdk berpuasa, dan sebagai penganti saya berpuasa sebulan penuh dan bersedekah, kemudian saya hamil kedua kali di bulan Ramadhan maka saya tdk berpuasa dan sebagai ganti saya berpuasa sebulan sehari demi sehari selama dua bulan dan saya tdk bersedekah, apakah dalam hal ini diwajibkan bagi saya untuk bersedekah .?
Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir pada diri atau khawatir pada kondisi janin jika berpuasa lalu ia berbuka, maka yg wajib baginya adalah mengqadha puasa, keadaan saat itu ialah seperti orang sakit yg tdk kuat berpuasa atau seperti orang yg khawatir diri akan mendpt bahaya jika berpuasa, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.http://rumahislami.blogspot.com/
“Arti : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagi berpusa), sebanyak hari yg ditinggalkan itu, pada hari-hari yag lain” [Al-Baqarah : 185]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1113&bagian=0
Sumber utama : Bila Wanita Hamil Dan Menyusui Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan : http://alsofwah.or.id
0 comments:
Post a Comment
Jika anda menyukai artikel ini, mohon dikomentari dengan cara yang sopan dan santun.