Pages

Tuesday, March 20, 2012

pandangan islam tentang sterilisasi


Pertanyaan :
Apa pendapat anda terhadap seorang suami yang menyetujui dilakukannya sterilisasi atau semacamnya terhadap istrinya di rumah sakit guna mencegah kehamilan ?

Jawaban :
Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i -semoga Alloh merahmati beliau- menjawab, “Hal itu tidak dibolehkan, karena Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Menikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan kalian, karena sesungguhnya aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain pada hari kiamat kelak.”


Nabi pernah berdoa kepada Alloh ‘azza wa jalla untuk shahabat Anas bin Malik radhiyallohu ‘anhu agar Alloh membanyakkan harta serta anak keturunan Anas.
Disamping itu semua, seseorang terkadang berhadapan dengan takdir Alloh (seperti meninggalnya anaknya, kalau ia membatasi cuma dengan dua anak tentunya anaknya sekarang tinggal satu. Kalau meninggal kedua-duanya niscaya tak ada lagi keturunan yang dimilikinya, -pen)

Bila mau tidak mau harus menunda kehamilan istri maka disana ada satu perkara yaitu permasalahan ‘azal (mengeluarkan sperma/mani di luar kemaluan istri, -pen). Dibolehkan bagi seorang suami menggauli istrinya dengan melakukan ‘azal. Adapun obat-obatan, mengangkat rahim, atau perkara yang lainnya, tidaklah diperbolehkan.

Kemudian, dibalik semua ini perlu kita sadari bahwa musuh-musuh Islam menghias-hiasi di hadapan kita perbuatan yang menyelisihi agama kita. Seandainya mereka mampu untuk menghasut manusia, niscaya mereka akan melakukannya. Bahkan mereka telah berupaya melakukannya. Sekarang saya bertanya kepada anda semua, wahai sekalian saudaraku. Ada orang di zaman ini memiliki sepuluh anak. Lalu apakah kalian lihat Alloh menyia-nyiakan dan menelantarkannya, atau malah Alloh membukakan rezeki untuknya dari arah yang tidak diduganya ?

Jika seseorang tidak menghendaki istrinya hamil karena alasan dunia, takut tidak bisa memberi makan atau menghidupi si anak, maka sungguh ia telah salah. Karena Rabbul Izzah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia :
“Tidak ada satu makhluk melata pun di muka bumi melainkan hanya Alloh lah yang menanggung rezekinya.” QS. Hud ; 6

Juga firman-Nya :
“Berapa banyak hewan yang tidak dapat membawa/mengurus rezekinya sendiri, Alloh lah yang memberikan rezeki kepadanya dan kepada kalian.” QS. Al-Ankabut ; 60

Bila alasannya karena mengkhawatirkan mudharat dapat menimpa si istri bila ia mengandung, maka suami dapat melakukan ‘azal. Adapun memakai cara-cara yang datang atau berasal dari musuh-musuh Islam, baik berupa obat-obatan pencegah kehamilan atau selainnya, maka ini tidak kami sarankan.
‘Azal itu makruh akan tetapi Rosulullah mengizinkan shahabatnya untuk melakukannya ketika mereka meminta perkenan beliau. Beliau sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Tidak ada satu jiwa pun melainkan Alloh yang menciptakannya. Bila Alloh menghendaki menciptakannya niscaya jiwa tersebut akan terwujud.”

Jabir bin Abdullah radhiyallohu ‘anhu menyatakan :
“Kami dulunya melakukan ‘azal sementara Al-Qur’an masih turun (wahyu belum terputus, -pen)”

Maka Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam memberikan rukhshah/keringanan untuk melakukan ‘azal. Walhamdulillahi Rabbil Alamin.” [Ijabatus Sa'il 'ala Ahammil Masa'il, hal.467-468]

-disalin dari majalah Asy Syariah No.51/V/1430 H/2009-

No comments:

Post a Comment

Jika anda menyukai artikel ini, mohon dikomentari dengan cara yang sopan dan santun.